Jalak Bali atau lebih sering disebut dengan curik bali dibanding dengan nama jalak memiliki nama latin eucopsar rothschildi merupakan jenis burung pengicau berukuran sedang dengan panjang sekitar 25 cm dari suku Sturnidae. Ciri khusus yang dimiliki burung ini yaitu bulu berwarna putih diseuruh tubuhnya kecuali pada ekor dan sayarnya berwrna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.
Jalak bali merupakan burung endemik di pulau bali, hanya dapat ditemukan dihutan bagian barat Pulau Bali saja. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang atau maskot fauna Provinsi Bali. Keberadaan hewan endemik ini dilindungi undang-undang, ha ini dikarenakan satwa ini masuk kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN dan nyaris punah di habitat aslinya.
Jalak Bali ditemukan pertama kali oleh Dr. Baron Stressmann seorang ahli burung berkebangsaan Inggris pada tanggal 24 Maret 1911. Nama ilmiah Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dinamakan sesuai dengan nama Walter Rothschild pakar hewan berkebangsaan Inggris yang pertama kali mendiskripsikan spesies pada tahun 1912. Pada tahun 1925, Dr. Baron Viktor von Plesen melakukan lanjutan penelitian mengenai burung ini. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa burung ini hanya hidup di Bali bagian Barat. Beberapa kebun binatang lain juga turut mengembangbiakkan satwa ini.
Pada habitat aslinya burung jalak bali hidup secara liar, burung ini masuk dalam kategori terancam kepunahan. Jumlahnya semakin berkurang membuat satwa ini tergolong langka. Sekitar tahun 1910, jumlahnya diperkirakan hanya mencapai 900 ekor di Bali. Tahun 1990, jumlahnya turun drastis menjadi 15 ekor. Tahun 2005, penelitian menemukan bahwa jumlahnya tinggal 5 ekor; akibatnya, pemerintah langsung mengambil inisiatif untuk mencegah kepunahannya. Tahun 2008, diperkirakan jumlahnya kembali meningkat menjadi 50 ekor setelah dipelihara di Taman Nasional Bali Barat.
Karena penampilannya yang indah dan elok, jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas menyebabkan populasi burung ini cepat menyusut dan terancam punah dalam waktu singkat. Untuk mencegah hal ini sampai terjadi, sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia menjalankan program penangkaran jalak Bali.
Sedangkan di Indonesia Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya makhluk tersebut sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970, yang menyatakan bahwa burung curik Bali dilindungi undang-undang. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan ini, burung khas Bali ini ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga atau indukan.
Dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad liar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan. Sedang IUCN (International Union for Conservation of Natur and Natural Resources) memasukkan Jalak Bali dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) yang merupakan status konservasi yang diberikan terhadap spesies yang memiliki risiko besar akan menjadi punah di alam liar atau akan sepenuhnya punah dalam waktu dekat.
Burung jalak asal Bali ini biasanya berkembangbiak pada musim penghujan, berkisar antara Oktober hingga bulan Mei tahun berikutnya. Mereka biasa membuat sarang di pepohonan. Burung Jalak ini biasa hidup di semak-semak dan pohon palem pada alam bebas yang berbatasan dengan rerimbunan hutan. Makanan yang biasa dikonsumsi adalah serangga, jangkrik, cacing, jambu dan pisang. Umumnya jalak suka hidup bergerombol.
Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan pusat penangkaran yang salah satunya berada di Buleleng, Bali sejak 1995. Selain itu sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan program penangkaran Jalak Bali.Semoga dengan dibuatnya pusat penangkaran jalak bali, akan mampu mencegah punahnya satwa ini.
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Ordo: Passeriformes
Famili: Sturnidae
Genus: Leucopsar
Spesies: L. rothschildi
Nama binomial: Leucopsar rothschildi
Terimakasih semoga informasi yang diberikan bermanfaat.
Baca Artikel Terkait :